JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan secara langsung mengumumkan penyaluran tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah. Pengumuman penting ini akan dilakukan pada hari Kamis, 23 Maret 2025, siang nanti, di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pukul 14.00 WIB.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan penyaluran tunjangan tersebut langsung ke rekening guru. Ini merupakan bagian dari langkah strategis Presiden dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, khususnya di bidang pendidikan.
“Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah ke rekening guru,” ungkap Yusuf Permana, Kamis (23/3/2025).
Tunjangan ini meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Selama ini, penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, namun mulai tahun ini, penyaluran akan langsung dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah. Meskipun ada perubahan dalam skema penyaluran, besaran tunjangan dan jadwal penyaluran tidak mengalami perubahan.
Adapun, besaran tunjangan yang diterima guru ASN daerah meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang setara dengan satu kali gaji pokok.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp 250.000 per bulan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dimulai pada Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV. Pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sektor pendidikan Indonesia dengan langkah-langkah yang lebih efisien dan tepat sasaran. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pendidik di daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh tanah air.