JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Widi Hartoto, Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (13/3/2025).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut. “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.