JAKARTA – Aplikator transportasi online mulai menyalurkan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra driver ojek dan taksi online. Nilai BHR yang diterima mitra bervariasi, dengan yang terendah hanya Rp50 ribu.
Pemerintah menjelaskan bahwa formula penentuan BHR didasarkan pada 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Misalnya, jika rata-rata penghasilan bersih pengemudi mencapai Rp3 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp600 ribu, sementara dengan penghasilan Rp4 juta, BHR yang diterima bisa mencapai Rp800 ribu.
Namun, tidak semua pengemudi berhak menerima BHR. Penyaluran BHR didasarkan pada keaktifan mitra, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Berikut ini adalah rincian BHR yang disalurkan oleh Gojek, Grab, dan Maxim:
Gojek
Gojek telah menyalurkan BHR kepada mitra driver antara 22-24 Maret dengan nilai yang bervariasi. Nilai tertinggi yang diberikan untuk pengemudi ojek online adalah Rp900 ribu, sementara untuk taksi online mencapai Rp1,6 juta. Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Jumlah BHR disesuaikan dengan tingkat kontribusi, produktivitas, dan kapasitas finansial perusahaan. Gojek menegaskan bahwa BHR bukanlah THR seperti yang diterima oleh pekerja formal, melainkan kontribusi untuk mendukung mitra driver merayakan Idulfitri sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penyaluran BHR dilakukan melalui sistem uang elektronik Gojek, yakni Gopay.
Grab
Grab telah menyelesaikan pencairan BHR kepada hampir setengah juta mitra driver ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) di Indonesia, dengan distribusi bantuan yang dimulai pada 23-25 Maret. BHR yang diberikan kepada mitra pengemudi roda empat berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta, sementara untuk pengemudi roda dua antara Rp50 ribu hingga Rp850 ribu. Nilai BHR disesuaikan dengan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir. Pencairan dilakukan melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun Grab Driver.
Maxim
Berbeda dengan Gojek dan Grab, Maxim memberikan BHR dengan nilai terendah Rp500 ribu dan telah dimulai sejak 21 Maret. Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyebutkan bahwa nilai BHR yang diberikan kepada mitra berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dengan beberapa mitra roda empat bahkan menerima hingga Rp1,2 juta. Penyaluran BHR ini dilakukan setelah acara Penyerahan BHR kepada Mitra Pengemudi di Kantor Pusat Maxim, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Maret.
Tanggapan Pemerintah tentang BHR Rp50 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan siap memanggil aplikator yang memberikan BHR sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi ojek online. Yassierli ingin menelusuri implementasi dari formula pemberian BHR yang sudah dirumuskan oleh pemerintah. “Kami akan lihat, kami mengeluarkan surat edaran dengan formula yang sudah ditetapkan, tapi yang lain disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kami akan panggil dan gali lebih lanjut,” ungkapnya.