JAKARTA – I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
“Saya rasa nggak akan dapat,” Kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Pemerintah saat ini tengah memverifikasi ribuan narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti dari Presiden. Dari total 44.000 napi yang diajukan, sebanyak 19.337 telah lolos tahap verifikasi awal. Pemberian amnesti rencananya akan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Namun, Agus Andrianto menegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang memiliki dampak besar dan membahayakan masyarakat tidak akan masuk dalam daftar penerima amnesti.
“Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas, kemudian membahayakan yang lain, itu tidak akan diberikan amnesti,” tegasnya.
Agus Difabel saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kasus yang menjeratnya mencuat setelah terungkap bahwa korban pelecehan seksualnya di Kota Mataram mencapai 15 orang, dengan dua di antaranya masih berusia anak-anak.
Dengan adanya kebijakan ini, Agus Dipabel dipastikan tetap menjalani hukumannya tanpa mendapatkan keringanan melalui amnesti dari pemerintah.