INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, buka suara soal kepergiannya ke luar daerah tanpa surat izin resmi.
Dalam keterangannya pada Selasa (8/4), Lucky mengakui kesalahan administratif tersebut dan menyatakan dirinya siap menerima sanksi jika penjelasannya dianggap tidak memadai oleh pihak berwenang.
“Mungkin Pak Gubernur atau Kementerian Dalam Negeri harus saya jelaskan dulu apa yang terjadi sama saya. Kalau memang setelah penjelasan saya tetap dinilai melanggar, ya saya harus mempertanggungjawabkan kealpaan saya,” kata Lucky Hakim
Sebagai pembelaan, Lucky menyebut dirinya tak bermaksud membolos atau melanggar aturan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa perjalanan tersebut dilakukan tanpa surat izin tertulis sebagaimana mestinya.
“Betul saya pergi tidak mengantongi surat izin, betul. Tapi saya tidak berniat seperti itu. Kalau saya meremehkan, pasti saya tidak mengajukan izin sama sekali, atau saya lakukan di hari kerja. Tapi saya tidak punya niatan buruk,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Terkait hal ini, Lucky Hakim menyatakan siap bila harus menerima konsekuensinya.
“Nah kalau ternyata memang itu akibatnya membuat saya harus kena sanksi, ya saya harus berbesar hati menerima itu. Karena itu berarti sudah qadaratullah lah, itu kan di luar perkiraan saya,” tuturnya.
Lucky menyebut, dirinya sebenarnya telah mengajukan permohonan izin, namun mekanisme pengajuan belum sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyadari bahwa kekeliruan administratif ini bisa berdampak, dan karenanya ia siap menghadapi konsekuensinya dengan lapang dada.
Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menyoroti keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang untuk berlibur bersama keluarga.
Dedi menegaskan bahwa seorang kepala daerah harus memberi contoh dan menghadirkan inovasi untuk daerahnya, bukan justru menjadikan kota lain sebagai acuan tanpa aksi nyata.