JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih bakal menyerap sekitar satu juta tenaga kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi melalui pembentukan 80 ribu unit Kopdes di berbagai pelosok desa.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert H. O. Siagian, mengatakan, kebutuhan tenaga kerja tersebut akan mencakup pengelola gerai koperasi yang tersebar di seluruh wilayah desa, dengan rata-rata setiap Kopdes memiliki enam unit usaha layanan masyarakat.
“1 juta itu minimal, dibutuhkan orang dan tenaga atau karyawan atau pengelola-pengelola dari gerai-gerai koperasi,” ujar Herbert dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Rabu (16/4/2025).
Jumlah besar ini muncul dari estimasi pembukaan 480.000 gerai koperasi di seluruh Indonesia—yang mencakup unit sembako, apotek, layanan klinik, simpan pinjam, gudang logistik, hingga kantor koperasi. Setiap gerai membutuhkan sedikitnya dua karyawan tetap.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih digadang menjadi fondasi baru dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Tak hanya sekadar layanan ekonomi mikro, Kopdes juga dirancang sebagai pusat pelayanan dan distribusi kebutuhan dasar warga.
Model operasionalnya akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, termasuk penambahan gerai tambahan sesuai karakteristik desa.
“Jadi, ada enam gerai pokok di samping ada gerai-gerai yang sifatnya opsional atau situasional berdasarkan kebutuhan lokal di desa setempat,” tambah Herbert.
Kemenkop menyatakan bahwa perekrutan satu juta pekerja ini akan dilakukan bertahap seiring proses pembentukan 80 ribu koperasi desa yang ditarget rampung hingga akhir Juli 2025.
Proses penyerapan tenaga kerja akan dilakukan setelah koperasi aktif beroperasi.
Lebih lanjut, struktur organisasi Kopdes akan melibatkan partisipasi penuh warga desa.
Pengurus, pengawas, dan anggota koperasi akan ditentukan lewat mekanisme rapat anggota. Ini bertujuan agar koperasi benar-benar dikelola oleh masyarakat lokal yang memahami kondisi dan kebutuhan wilayahnya.
“Seluruh pengurus, pengawas anggota itu adalah masyarakat desa setempat, dipilih dari rapat anggota secara demokratis,” tegas Herbert.
Meski skema rekrutmen belum dirinci, Kemenkop memastikan bahwa kebutuhan sumber daya manusia akan meningkat seiring aktifnya koperasi desa. Fokus saat ini adalah menyelesaikan pembentukan kelembagaan dan infrastruktur koperasi terlebih dahulu.***