SURABAYA- Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengumumkan rencana mendaftarkan sound horeg sebagai karya yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Upaya ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons kreativitas komunitas lokal yang melahirkan tren audio khas ini.
Sound horeg dianggap lebih dari sekadar perangkat suara—ia adalah ekspresi budaya anak bangsa.
Kemenkumham Jatim akan mengajukan perlindungan HAKI dalam bentuk hak cipta dan desain industri.
Pemberian HAKI ini menjadi sinyal bahwa inovasi dari komunitas tidak hanya layak diapresiasi, tapi juga dilindungi secara hukum untuk memastikan kesinambungan kreativitas.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto.
“Sound horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa,” ungkap Haris, dikutip Kompas, Senin (21/4/2025).
Pernyataan ini menandai bahwa pemerintah memandang sound horeg sebagai hasil intelektual yang layak mendapat legitimasi legal.
Haris menyebut bahwa perlindungan HAKI tak akan diberikan pada perorangan, melainkan komunitas karena karya ini lahir dari semangat kolektif.
Meski sebagian pihak menilai sound horeg mengganggu kenyamanan, Kemenkumham memastikan bahwa hak berkreasi tetap harus dijunjung tinggi.
“Kalau orang siapapun melarang untuk mewujudkan sebuah ide itu tidak bisa,” ucap Haris.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan agar kreativitas tidak hanya terlindungi, tapi juga bisa dinikmati khalayak luas secara nyaman.
Sound Horeg: Dari Malang untuk Indonesia
Sound horeg adalah sistem audio bertenaga tinggi yang kerap ditemukan di karnaval, pesta rakyat, atau iring-iringan kendaraan hiburan.
Produksi suara bising dan getarannya menjadi ciri khas yang sulit dilupakan.
Fenomena ini diperkirakan bermula dari Malang sekitar 2014, dan sejak itu menyebar ke berbagai kota di Indonesia.
Pemerintah berharap dengan adanya pembinaan dan pengakuan hukum, tren ini bisa dikembangkan secara lebih profesional dan estetis.
“Kita apresiasi, kita bina, kita arahkan mana yang terbaik supaya masyarakat juga mendengarnya enak. Jadi horegnya dapat, tapi di telinga juga enak,” ujar Haris dalam pernyataan penutupnya.
Langkah Kemenkumham Jatim ini tidak hanya melindungi ide kreatif, tapi juga membuka peluang industri baru berbasis budaya populer lokal.
Dengan perlindungan hukum, komunitas sound horeg dapat terus berkembang tanpa bayang-bayang pembajakan atau kriminalisasi.***