Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik curang pemalsuan pupuk yang dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Penggerebekan dilakukan pada Rabu siang.
Modus operandi pelaku adalah mengganti isi kemasan pupuk NPK merek Mahkota Fertilizer dengan pupuk merek Phonska Max, yang memiliki harga jauh lebih rendah. Tindakan ini dilakukan demi meraup keuntungan besar dari selisih harga antarproduk. Diketahui, harga pupuk Phonska Max hanya sekitar Rp100 ribu per karung 50 kilogram, sementara pupuk Mahkota Fertilizer dijual seharga Rp340 ribu untuk berat yang sama.
Dari lokasi, petugas mengamankan 11 orang pekerja serta menyita sejumlah barang bukti. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyatakan bahwa praktik ini telah berlangsung selama enam bulan dengan jumlah produksi mencapai enam kali.
Caption | Admin: Awan | Sephi




