JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, terbukti melanggar kode etik dalam perkara penghinaan terhadap marga penyanyi Rayen Pono. Keputusan ini diumumkan dalam sidang MKD yang digelar Rabu (7/5/2025).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Ahmad Dhani telah melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, disertai kewajiban Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Laporan terhadap Ahmad Dhani berawal dari plesetan nama “Rayen Pono” menjadi “Rayen Porno” dalam undangan diskusi yang disebarkan oleh Dhani. Meskipun Dhani menyatakan itu sebagai slip of the tongue dan telah meminta maaf, Rayen menilai ucapan tersebut menyinggung harga diri keluarga karena marga “Pono” memiliki makna penting dalam tradisi masyarakat timur.
Tak hanya ke MKD, Rayen juga melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI sejak 23 April 2025.
Kini, selain menghadapi proses hukum di kepolisian, Ahmad Dhani secara resmi telah dikenai sanksi etik oleh lembaga legislatif tempat ia bertugas.