JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengerahkan prajuritnya untuk memperkuat pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Langkah ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerja sama lintas institusi yang jarang terjadi.
Berdasarkan informasi resmi, perintah pengerahan prajurit tercantum dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor TR/442/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, TNI diminta menyiapkan personel dan peralatan untuk mendukung keamanan institusi kejaksaan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut langkah ini sebagai bagian dari kerja sama rutin dan preventif antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Kerja Sama yang Sudah Berjalan Lama
Menurut Wahyu, pengamanan ini bukan hal baru. TNI dan Kejaksaan telah lama menjalin kerja sama, terutama karena adanya satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan.
“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada, dan diatur secara hierarkis,” tambahnya.
Kerja sama ini diperkuat dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang diteken pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengerahan prajurit dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan sesuai kebutuhan.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Skala Pengamanan: Dari Kejati hingga Kejari
Pengamanan ini mencakup seluruh kantor kejaksaan di Indonesia. Berdasarkan telegram Panglima TNI, sebanyak 30 personel akan ditempatkan di setiap Kejati, sementara 10 personel di setiap Kejari. Namun, Wahyu menjelaskan bahwa jumlah personel yang dikerahkan dapat disesuaikan secara teknis, antara 2 hingga 3 orang per lokasi, agar lebih fleksibel dan efisien.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan kerja sama ini.
“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” ungkap Harli, Minggu (11/5/2025). Ia menekankan bahwa pengamanan tersebut hanya bersifat fisik dan tidak melibatkan TNI dalam proses hukum.
Kontroversi dan Kritik Publik
Meski dianggap rutin oleh TNI dan Kejagung, langkah ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan prajurit TNI ke lingkungan kejaksaan bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Konstitusi, Undang-Undang Kejaksaan, dan UU TNI. Mereka khawatir kebijakan ini menunjukkan adanya intervensi militer dalam ranah sipil, terutama dalam penegakan hukum.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” tulis koalisi dalam pernyataan resminya, Minggu (11/5/2025).
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bahkan menyebut kebijakan ini sebagai indikasi kembalinya dwifungsi TNI, terutama pasca-revisi UU TNI baru-baru ini.
TNI: Fokus pada Dukungan, Bukan Intervensi
Menanggapi kritik tersebut, TNI menegaskan bahwa tugas prajurit hanya sebatas pengamanan fisik dan tidak mencampuri urusan hukum. Wahyu menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan keberadaan struktur Jampidmil yang membutuhkan dukungan dari TNI.
Langkah untuk Masa Depan yang Aman
Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan institusi kejaksaan menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci.