MADINAH – Penemuan mengejutkan terjadi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Petugas menemukan dan menyita sebanyak 100 slop rokok dari dalam sembilan koper milik jemaah haji asal Indonesia.
Insiden yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, itu menjadi salah satu kasus penyelundupan rokok terbesar sepanjang penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Otoritas Bandara Madinah bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara bergerak cepat menindak pelanggaran tersebut tanpa menahan koper jemaah.
Wakil Kepala Daker Bandara, Abdillah, mengonfirmasi bahwa meskipun koper tidak ditahan, seluruh slop rokok yang melebihi batas ketentuan langsung disita.
“Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun penemuan kali ini menjadi yang terbesar,“ ungkapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi antara PPIH dan otoritas bandara, barang sitaan langsung diamankan, sementara jemaah tetap diizinkan melanjutkan perjalanan.
Rokok-rokok tersebut diketahui berasal dari rombongan jemaah kloter JKG 33.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Arab Saudi, setiap orang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slop rokok atau setara dengan 200 batang.
Melebihi jumlah itu, dapat dikenai sanksi dan denda yang cukup memberatkan.
Tak Sekedar Sanksi Finansial
Penyitaan 100 slop rokok ini memicu keprihatinan petugas karena menunjukkan masih banyak jemaah yang belum mematuhi aturan ketat bea cukai di Arab Saudi.
PPIH mengingatkan bahwa pelanggaran serupa tidak hanya menimbulkan sanksi finansial, tetapi juga berpotensi memperlambat proses keberangkatan atau kepulangan.
“Alhamdulillah, koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita.”
“Hal ini berdasarkan negoisasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah,” jelas Abdillah.
Ia menambahkan bahwa peraturan ini sudah berkali-kali disosialisasikan kepada jemaah sejak di embarkasi.
“Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH. Yakni 2 slop atau 200 batang,” tegasnya. Tindakan preventif terus diupayakan agar kejadian serupa tidak terulang.
Potensi Denda dan Imbauan Tegas
Meski kali ini tidak ada denda yang langsung dikenakan, pihak otoritas tetap membuka kemungkinan sanksi apabila pelanggaran kembali terjadi.
“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi,” ujar Abdillah, mengingatkan.
Ia juga menyebutkan pengalaman tahun lalu sebagai peringatan: “Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883.000.”
Lebih lanjut, Abdillah mengimbau agar jemaah, khususnya yang bukan perokok, tidak bersedia menerima titipan rokok dalam bentuk apapun dari orang lain.
Hal itu dapat memicu risiko yang tidak perlu dan menyulitkan proses pemeriksaan.***