Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) tahun ini akan dibayarkan secara penuh, alias 100%. Rencananya, pencairan THR bagi PNS tahun 2024 akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.
“THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, pada Selasa (5/3) kemarin.
Dengan pencairan penuh ini, para abdi negara akan menerima THR yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Namun, besaran THR yang diterima akan berbeda-beda antara satu abdi negara dengan yang lainnya, tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat mereka bekerja. PNS dengan pendapatan terbesar biasanya akan menerima THR yang lebih besar.
Sebagai contoh, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Namun, perbedaan terletak pada besaran tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.
PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikenal sebagai penerima tukin terbesar. Besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Misalnya, tunjangan kinerja terendah yang diterima PNS DJP sebesar Rp 5.361.800, sementara tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pemimpin tertinggi instansi.
Sebagai contoh, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, mungkin akan masuk dalam golongan IVe. Dengan demikian, besaran THR yang bisa diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000, berdasarkan kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.
Nilai THR tersebut belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang diterima PNS, seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.