JAKARTA – Seorang guru les musik di Palembang, Aguscik Laude (34), resmi menjadi tersangka karena mencabuli anak didiknya, NA (9) ketika sedang mengajar piano di rumah korban pada Sabtu, (7/12) lalu.
Belakangan diketahui, saat melakukan aksi bejatnya Agus ternyata menggunakan akal-akalan agar tangan muridnya itu lentur saat bermain piano.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Sabtu (7/12), sekitar pukul 16.30 WIB di ruang kursus piano milik Agus saat sedang mengajar korban.
“Tersangka AG melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Modusnya adalah membujuk rayu agar kiranya tangan korban lentur (saat bermain piano),” ungkap Harryo pada Kamis (19/12).
Menurut Harryo, di tengah proses belajar, AG membohongi korban, bahwa dirinya punya metode baru latihan piano. AG kemudian beralasan metode itu bisa membantu jari-jari korban lebih lentur.
Setelah korban berhasil masuk ke dalam perangkapnya, AG kemudian menutup mata korban dengan masker, mematikan lampu, dan mengunci pintu. Di sana lah pencabulan pun terjadi.
“Agus menutup mata korban dengan masker, memastikan pintu terkunci, dan mematikan lampu. Dia melakukan aksinya sambil bernyanyi,” tambah Harryo.
Setelah kejadian keji tersebut, korban menangis dan mengadu kepada orang tuanya. Merasa murka, kedua orang tua NA pun langsung melapor ke polisi.
“Ya benar. Usai menerima laporan orangtua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (16/12) dan langsung ditahan,” kata Harryo pada Rabu (18/12).
Atas perbuatan keji yang telah dilakukannya, AG pun ditahan karena terbukti melanggar 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.