JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, berpendapat bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya masuk dalam kategori penggunaan yang wajar atau fair use, yang berarti tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dalam pandangannya, lagu kebangsaan harus terus disosialisasikan, didistribusikan, dan digunakan secara luas oleh masyarakat, tanpa adanya kewajiban membayar royalti.
Menurut Ramli, jika lagu Indonesia Raya harus dipaksa untuk membayar royalti, banyak orang yang akan enggan untuk menggunakannya. Padahal, mengenal dan menghormati lagu kebangsaan merupakan kewajiban setiap warga negara. “Ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramli dalam sesi tanya jawab dengan Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Arie Ardian menanyakan mengenai kejelasan status hak cipta lagu Indonesia Raya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.
Dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga sempat menyinggung soal pemutaran lagu Indonesia Raya. Arief menyoroti perubahan kultur yang terjadi dalam penafsiran pembayaran royalti, yang beralih dari semangat gotong royong menjadi individualisme kapitalis. Ia mengungkapkan, jika aturan tersebut diikuti secara ketat, pencipta lagu Indonesia Raya, W. R. Supratman, bisa menjadi orang terkaya di Indonesia. “Kalau kita mengikuti pasal ini letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ujar Arief.