Live Program UHF Digital

AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang terlibat dalam kasus penembakan rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (26/11/2024) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Dadang menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” ujar Sandi saat membacakan putusan sidang.

Kronologi Insiden Penembakan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, di area parkir Polres Solok Selatan. AKP Ryanto saat itu tengah mengambil ponselnya dari mobil ketika AKP Dadang mendekatinya dan melepaskan tembakan dari jarak dekat. Peluru menembus pelipis dan pipi Ryanto, hingga mengenai tengkuk.

Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit Bhayangkara, Ryanto tidak berhasil diselamatkan.

Proses dan Hasil Sidang Etik

Sidang KKEP yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menetapkan tindakan Dadang sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian. Putusan PTDH diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusional terhadap perilaku anggota yang melanggar kode etik.

“Perilaku Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Komisi dalam sidang etik.

Langkah Polri dalam Menegakkan Disiplin

Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan memastikan seluruh anggotanya bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku. Sanksi tegas terhadap AKP Dadang menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius dalam tubuh kepolisian.

Dengan keputusan ini, Polri berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang adil, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *