JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal yang dilakukan oleh Klinik kecantikan Ria Beauty.
Pemilik salon, Ria Agustina, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan polisi mengenai informasi terkait penggunaan alat derma roller dalam perawatan wajah, yang dilakukan di klinik tersebut.
Polisi akhirnya menangkap Ria Agustina di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Selain Ria, asistennya, DN, juga ikut ditangkap dan dijerat dalam kasus ini.
Klinik Ria Beauty telah beroperasi selama 5 tahun, dengan tarif perawatan mencapai Rp 85 juta per sesi. Ria mengklaim dapat menghilangkan bopeng dan bekas jerawat menggunakan alat derma roller, namun polisi menemukan bahwa baik alat tersebut maupun krim anestesi yang digunakan dalam perawatan tidak memiliki izin edar, yang melanggar peraturan.
Polisi Menyamar Sebagai Pasien
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik ilegal yang dijalankan oleh salon tersebut. Pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghubungi Ria Beauty melalui WhatsApp, berpura-pura menjadi calon pasien yang ingin melakukan perawatan derma roller. Admin salon meminta informasi pribadi dan foto wajah calon pasien, serta memberitahukan biaya perawatan sebesar Rp 15 juta dan meminta pembayaran uang muka sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, polisi yang menyamar diundang ke dalam grup WhatsApp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang berisi 9 orang peserta lainnya. Dalam grup tersebut, mereka mendapatkan informasi mengenai jadwal perawatan yang direncanakan pada 1 Desember 2024 di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Penangkapan di Hotel
Di hotel tersebut, polisi menemukan Ria Agustina bersama DN sedang melakukan perawatan derma roller terhadap enam wanita dan seorang pria. Mereka langsung ditangkap. Selama penggeledahan, polisi menemukan alat derma roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi yang tidak memiliki izin edar.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa alat derma roller dan krim anestesi yang digunakan tidak memiliki izin edar,” kata anggota polisi
Alat Tanpa Izin Edar
Ria Beauty mengklaim dapat menghilangkan bopeng dengan menggunakan alat GTS roller (derma roller). Namun, polisi mengungkapkan bahwa alat tersebut tidak memiliki izin edar.
“Tersangka bukan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan, namun tetap membuka jasa perawatan untuk menghilangkan bopeng dengan alat yang tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan pasien,”ungkapnya
Perawatan tersebut menggunakan alat roller yang dapat melukai jaringan kulit dan disertai serum yang tidak memenuhi standar keamanan medis.