BANDAR LAMPUNG – Aksi premanisme di Lampung semakin cerdas dan terorganisir. Para pelaku kini memanfaatkan badan hukum untuk memuluskan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Modus ini terungkap setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi di wilayah Lampung.
Menurut laporan, para preman ini menggunakan badan hukum berupa koperasi atau yayasan sebagai kedok untuk menjalankan aksi pungli. Dengan dalih memberikan jasa atau perlindungan, mereka memaksa pedagang, sopir truk, hingga pelaku usaha kecil membayar sejumlah uang secara rutin.
Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat. “Kami sudah lama was-was, tapi mereka datang dengan surat resmi, jadi kami pikir ini legal,” ujar seorang pedagang di Pasar Tugininting, Bandar Lampung, yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/5/2025).
Modus Baru Premanisme: Badan Hukum Jadi Topeng
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan bahwa pelaku sengaja mendirikan badan hukum untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Badan hukum ini seringkali memiliki izin resmi, lengkap dengan dokumen dan stempel, sehingga sulit dibedakan dari organisasi yang sah.
“Mereka memanfaatkan celah hukum untuk menjalankan aksi kriminal. Ini modus baru yang sangat terstruktur,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Dalam operasi yang digelar sepanjang Mei 2025, Polda Lampung telah menangkap 12 pelaku yang terlibat dalam sindikat pungli berkedok badan hukum. Barang bukti berupa dokumen koperasi, buku catatan transaksi, dan sejumlah uang tunai berhasil diamankan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas premanisme, apa pun bentuk kedoknya,” tegas Umi.
Dampak pada Masyarakat dan Ekonomi Lokal
Aksi pungli ini memberikan dampak buruk bagi perekonomian lokal, terutama bagi pedagang kecil dan sopir truk yang menjadi target utama. Banyak dari mereka terpaksa menaikkan harga barang atau jasa untuk menutupi “biaya tambahan” yang diminta para pelaku. Hal ini turut memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional di Lampung.
Selain itu, rasa takut dan ketidakpastian membuat masyarakat enggan melapor karena khawatir akan ancaman dari para preman.
“Kami ingin masyarakat berani melapor. Kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” tambah Umi.
Langkah Kepolisian dan Himbauan untuk Masyarakat
Polda Lampung kini tengah memperluas operasi untuk mengidentifikasi jaringan lain yang menggunakan modus serupa.
Selain penegakan hukum, polisi juga berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pungli yang berkedok legalitas.
Masyarakat diminta memverifikasi setiap organisasi atau badan hukum yang meminta pembayaran dengan alasan tidak jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan takut, kami akan tindak tegas pelaku,” ujar Umi.
Tindakan Tegas untuk Lampung Bebas Preman
Kasus ini menjadi pengingat bahwa premanisme kini berevolusi dengan modus yang lebih canggih. Polda Lampung berjanji akan terus menggencarkan operasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam tujuh hari terakhir, lebih dari 140 pelaku premanisme dan pungli telah diamankan dari 64 lokasi di Lampung, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminal ini.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, Polda Lampung menyediakan hotline pengaduan di nomor 0812-1234-5678. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, Lampung diharapkan dapat bebas dari ancaman premanisme dan pungli.