JAKARTA – Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan masih berstatus Level III atau Siaga berdasarkan evaluasi Badan Geologi ESDM, Kamis (10/9/2026).
Status tersebut ditetapkan setelah pemantauan aktivitas gunung api pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.
Selama pengamatan, kawasan Gunung Anak Krakatau terpantau berawan dengan hembusan angin lemah menuju barat laut.
Suhu udara di sekitar gunung tercatat 25,9-26,1 derajat Celsius dengan kelembapan mencapai 81-87 persen.
Kepala Badan Geologi ESDM Anggi Nuryo Saputroi mengatakan aktivitas Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian berdasarkan hasil pemantauan terbaru.
“Dari sisi meteorologi, kondisi di sekitar gunung terpantau berawan selama periode pengamatan.”
“Angin tercatat bertiup lemah menuju barat laut, sementara suhu udara berada pada kisaran 25,9 hingga 26,1 derajat Celsius dengan kelembapan 81-87 persen,” kata Anggi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis.
Gunung Anak Krakatau memiliki ketinggian sekitar 157 meter di atas permukaan laut dan berada di kawasan yang berpotensi berdampak terhadap Lampung Selatan.
Pengamatan visual menunjukkan gunung tertutup kabut dengan tingkat kabut 0-III, sementara asap kawah tidak terlihat selama periode pemantauan.
“Secara visual, Gunung Anak Krakatau terpantau dalam kondisi berkabut dengan tingkat kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati, sedangkan CCTV visual di lapangan dalam kondisi tidak aktif,” ucap Anggi.
Aktivitas kegempaan juga masih terdeteksi, termasuk tiga kali Gempa Hybrid/Fase Banyak dengan amplitudo 11-14 mm.
Gempa tersebut memiliki S-P 0 detik dan durasi masing-masing sekitar 4-7 detik berdasarkan rekaman Badan Geologi.
“Badan Geologi juga merekam Tremor Menerus atau Microtremor dengan amplitudo 2-7 mm dan dominan berada pada 3 mm. Data kegempaan ini bagian dari parameter yang digunakan untuk mengevaluasi perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau,” ujar Anggi.
Dengan status masih Siaga, pemerintah meminta masyarakat dan wisatawan tidak melakukan aktivitas di zona berbahaya sekitar kawah aktif.
“Masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 3 km dari kawah aktif,” kata Anggi.
Larangan radius 3 kilometer diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya yang dapat muncul akibat peningkatan aktivitas vulkanik.
Badan Geologi akan melanjutkan pemantauan untuk mengetahui perubahan aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala.
Masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak diminta mengikuti perkembangan dan rekomendasi hanya dari sumber resmi pemerintah.***