Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta waktu untuk bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, guna membahas rencana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Langkah ini diambil menyusul ancaman serius atas nasib 16.000 pegawai DJBC setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum agar perbaikan kinerja dilakukan dalam waktu satu tahun.
“Saya memang sudah berencana meminta waktu, namun beliau masih ada beberapa agenda yang belum disampaikan,” ujar Rini di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa wacana pembekuan DJBC akan memberikan dampak besar terhadap struktur aparatur negara secara keseluruhan.
Ancaman Pembekuan dan Risiko Pegawai Dirumahkan
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan peringatan keras dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Ia menyebut seluruh pegawai DJBC bisa dirumahkan hingga masa pensiun tanpa menerima gaji apabila lembaga tersebut gagal berbenah dalam satu tahun.
“Kalau Anda nggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai dirumahkan seluruh pegawainya,” tegas Purbaya.
Pernyataan ini muncul akibat reputasi DJBC yang dinilai buruk di mata publik dan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo. Bila perbaikan gagal, pemerintah dapat mengulang kebijakan era Orde Baru, yakni membekukan DJBC dan menyerahkan fungsi kepabeanan kepada Société Générale de Surveillance (SGS) asal Swiss.
Opsi Mutasi dan Rotasi Pegawai
Sebagai langkah antisipasi, Rini membuka kemungkinan mutasi dan rotasi pegawai. Ia menilai kedua opsi tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam birokrasi, namun menekankan bahwa layanan pemerintahan harus tetap berjalan.
“Yang perlu dilihat apakah masalahnya ada di lembaga, sistem, atau sumber daya manusia,” jelas Rini, menyoroti perlunya analisis menyeluruh sebelum menentukan kebijakan final.
Respons DJBC: Siap Berbenah Total
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menilai ancaman tersebut sebagai bentuk koreksi untuk memperbaiki internal lembaga. Ia menyebut DJBC tidak ingin mengulang “sejarah kelam” tahun 1985–1995, ketika lembaga tersebut dibekukan akibat praktik korupsi dan minimnya transparansi.
Djaka berjanji melakukan reformasi menyeluruh, mulai dari pembenahan kultur kerja, memperkuat pengawasan di pelabuhan dan bandara, hingga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi penyelundupan.
Sebagai catatan historis, DJBC memang pernah dibekukan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Kewenangannya baru dikembalikan sepenuhnya pada 1997 setelah diberlakukannya UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.