JAKARTA – Kabar perceraian pasangan selebriti Angbeen Rishi dan Ahmad Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik. Angbeen diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap Adly Fairuz ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika, pada Selasa (28/10/2025). Ia menyebut data perkara keduanya telah tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan.
“Ada data terdaftar ya, di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas nama dengan inisial AR (Angbeen Rishi) melawan AAF (Ahmad Adly Fairuz),” ujar Dede Rika.
Dede menjelaskan, gugatan tersebut resmi terdaftar pada 23 Oktober 2025 melalui kuasa hukum pihak istri.
“Daftarnya terdaftar tanggal 23 Oktober 2025,” jelasnya.
“AR (Angbeen Rishi). Dengan kuasa hukum,” sambungnya.
Sidang perdana perceraian pasangan yang menikah pada 28 Maret 2020 itu dijadwalkan digelar pada 6 November 2025 mendatang. Menurut Dede, jika kedua belah pihak hadir, sidang akan diawali dengan proses mediasi.
“Sidang pertama nanti tanggal 6 November 2025. Itu sidang pertama,” kata Dede Rika.
“Kalau dua-duanya hadir, mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, maka dipanggil,” tambahnya.
Sebelum kabar gugatan cerai mencuat, pada 12 September 2025, Angbeen sempat membagikan unggahan bernuansa emosional di Instagram pribadinya. Dalam foto yang memperlihatkannya berada di depan Ka’bah, ia menuliskan doa penuh makna tentang kesedihan dan permohonan kekuatan.
“Ya Allah utuhkanlah kembali jiwa yang hancur dan hati yang remuk. Ya Allah sembuhkanlah diri ini yang remuk berkeping-keping…,” tulis Angbeen dalam unggahannya.
Dari pernikahannya dengan Adly Fairuz, Angbeen dikaruniai seorang putra bernama Ardashir Behrouz Al Barraq, yang lahir pada 1 Januari 2021.
