Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana insentif untuk program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kelas 3 telah disiapkan. Pemerintah tercatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp20 triliun yang saat ini sudah ditransfer ke kas BPJS Kesehatan.
“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Dana yang sudah dikeluarkan sekitar Rp20 triliun,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2). Saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu finalisasi rincian aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum eksekusi di lapangan.
Menyasar 23 Juta Penunggak
Langkah besar ini diambil untuk mengatasi persoalan piutang iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup masif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 23 juta orang yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp14,12 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (11/2), Ghufron menjelaskan bahwa skema penghapusan piutang ini akan terbagi menjadi dua kategori utama:
-
Pemutihan Sekali Bayar: Diberikan kepada peserta non-aktif agar bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan.
-
Penghapusan Permanen: Diberikan khusus bagi peserta yang telah meninggal dunia namun masih tercatat memiliki utang iuran.
Kriteria Penerima Pemutihan
Ghufron menegaskan bahwa program ini tidak menyasar seluruh peserta, melainkan diprioritaskan untuk masyarakat kelas bawah. Kriteria peserta yang akan mendapatkan pemutihan iuran antara lain:
-
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah beralih status menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
-
Peserta PBPU yang beralih menjadi peserta tanggungan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
-
Peserta PBPU Non-aktif khusus Kelas 3.
Dengan adanya suntikan dana Rp20 triliun dari Kemenkeu, BPJS Kesehatan diharapkan dapat segera memulihkan status kepesertaan jutaan warga sehingga mereka kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
