Live Program UHF Digital

Aturan Ganjil-Genap Berlaku Untuk Motor Selama PSBB, Kecuali Ojol

JAKARTA – Aturan Ganjil Genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan berlaku untuk para pengemudi ojek dan taksi online, hal ini berkaitan dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 2 yang menjabarkan tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Pada 19 Agustus lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatr kawasan ganjil-genap. Peraturan ini berlaku pada kendaraan roda empat atau lebih dan roda dua serta langsung diundangkan pada hari yang sama.

Sementara pada pasal 8 ayat 2 ini mengatur soal kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap, seperti berikut:

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan Pejabat Negara;
  6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  8. Kendaraan angkutan umu (plat kuning);
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Walaupun sudah masuk dalam uang-undang, namun aturan ganjil-genap ini masih menunggu terbitnya Keputusan Gubernur dan pedoman teknis pelaksanaan aturan ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *