JAKARTA – Memasuki awal 2026, pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional sebagai acuan masyarakat dalam mengatur ritme kerja, aktivitas sosial, dan agenda pribadi sepanjang tahun.
Ketentuan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 yang berlaku secara nasional.
Khusus Januari 2026, publik perlu mencermati komposisi tanggal merah karena hanya terdapat dua hari libur nasional tanpa tambahan cuti bersama.
Berdasarkan kalender resmi pemerintah, hari libur nasional pertama jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026 dalam rangka Tahun Baru 2026 Masehi.
Hari libur nasional kedua berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026 untuk memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Tidak adanya penetapan cuti bersama di Januari 2026 membuat aktivitas perkantoran dan layanan publik kembali berjalan normal setelah libur Tahun Baru.
Meski begitu, peluang libur akhir pekan panjang tetap terbuka karena Isra Mi’raj jatuh pada hari Jumat dan berdekatan langsung dengan Sabtu dan Minggu.
Susunan tanggal tersebut membentuk potensi long weekend selama tiga hari berturut-turut, yakni 16 hingga 18 Januari 2026.
Pemanfaatan long weekend ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, perusahaan, dan sektor pekerjaan.
Dengan memahami struktur kalender sejak awal tahun, masyarakat dapat menyusun perencanaan kerja, pendidikan, dan waktu istirahat secara lebih efisien dan terukur.***