SUMSEL – Seorang ayah bernama Mulyana (60) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan diamankan Satuan Reserse Kriminal Porles Empat Lawang karena memerkosa anak kandung sendiri, SA (36) selama 22 tahun.
Pemerkosaan pertama kali terjadi pada tahun 2002 saat korban masih duduk di kelas 1 SMP. Bahkan, dari kekerasan seksual tersebut, SA melahirkan dan memiliki seorang anak laki-laki yang kini diadopsi oleh orang lain.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengatakan, saat melakukan kekerasan seksual, ML selalu mengancam korban bahkan istrinya.
Menurut Alpian, ML yang kini jadi tersangka akan menganiaya istrinya jika dilarang melakukan kekersan pada sang anak.
“Setiap kali tersangka memerkosa korban tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya korban dan ibu korban, kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kasus ini karena telah terjadi selama bertahun-tahun. Sementara pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 258 dan 289 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.