SUMUT — Seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dalam pengungkapan peredaran 46,93 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Jika terbukti bersalah, prajurit berinisial AF (32) itu terancam sanksi berat hingga pemecatan dari dinas militer.
AF ditangkap bersama NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Dumai, Riau, untuk diedarkan di Pekanbaru dan sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan pada 10 Oktober 2026. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memaparkan hasil pengungkapan beserta barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000,” ujar Arman.
Jumlah barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp84,49 miliar. Polisi juga memperkirakan penyitaan puluhan kilogram sabu itu dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 500.000 jiwa.
“Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Arman.
Sabu dari Malaysia Masuk Lewat Dumai
Dalam pengungkapan tersebut, Dumai menjadi jalur masuk sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Setelah masuk ke Tanah Air, narkotika itu diduga disiapkan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Rencana distribusi lintas wilayah tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara. Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Operasi pengungkapan melibatkan sejumlah instansi, yakni kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengungkap peredaran narkotika yang diduga masuk dari luar negeri dan menyasar sejumlah wilayah di Indonesia.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, proses hukum terhadap kedua tersangka masih menjadi bagian penting untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Babinsa AF Ditahan di Pomdam
Perkara ini turut menjadi perhatian karena salah satu tersangka merupakan prajurit TNI aktif. AF diketahui bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penanganan terhadap AF kini dilakukan di lingkungan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai. Prajurit tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan, institusinya tidak memberikan toleransi kepada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Yudi, AF telah ditempatkan di sel Pomdam untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyidikan dan persidangan AF terbukti bersalah, sanksi berat dapat dijatuhkan, termasuk pemecatan dari dinas militer.
Meski demikian, dugaan keterlibatan AF dalam jaringan peredaran sabu tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan lanjutan di lingkungan militer menjadi bagian dari penanganan perkara terhadap prajurit aktif yang terseret dalam kasus narkotika ini.
Sementara itu, pengungkapan 46,93 kilogram sabu dengan nilai sekitar Rp84,49 miliar tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk mendalami jalur masuk dan rencana distribusi narkotika dari Malaysia melalui Dumai menuju Pekanbaru dan Sumatera Utara.