BAHAYA! Benih Ikan Nila Tidak Boleh Ditebar di Perairan Terbuka
Budidaya ikan nila telah banyak dilakukan karena memiliki nilai ekonomis, perawatan yang mudah, dan nilai jual yang stabil. Namun, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Yogyakarta memberikan peringatan tentang penyebaran benih ikan nila yang merupakan ikan invasif.
Ikan nila dinilai bisa menggeser populasi ikan endemik maupun ikan lokal karena ikan nila mampu beradaptasi dengan lingkungan baru. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Yogyakarta pun melarang penyebaran benih ikan nila di perairan bebas, seperti sungai, embung, atau telaga.
Untuk budidaya ikan nila di selokan atau saluran irigasi yang bermuara ke sungai, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hanya memberikan imbauan untuk tidak menambah tempat atau karamba budidaya ikan nila. Meskipun demikian, budidaya harus tetap terkendali agar ikan nila tidak lolos hingga ke sungai.
Pengawas Perikanan dari PSDKP Wilayah Yogyakarta, Joko Pramono, mengatakan pelarangan dan pengaturan penyebaran ikan nila diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya. Ia menyarankan jika budidaya dilakukan di telaga yang tergenang air sepanjang tahun, maka pilih ikan lokal saja. Namun, jika telaga itu cepat mengering saat kemarau, maka penyebaran ikan nila masih diperbolehkan.