BATAM – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung bawang merah di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Kapal KM Sinar Bahtera, yang kedapatan membawa 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen resmi, diamankan oleh tim patroli KN Tanjung Datu-301 pada Sabtu (2/8/2025) di perairan barat Pulau Galang, Batam.
Penindakan ini berlangsung saat KN Tanjung Datu-301 melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah komando Zona Bakamla Barat. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kapal berkapasitas 34 GT tersebut tidak dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan,” ujar Pranata Humas Ahli Muda, Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (2/8/2025).
Kapal yang dinakhodai Husaini dan diawaki tiga orang lainnya ini berlayar dari Dapur 6, Batam, menuju Kuala Tungkal, Jambi. Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah tiga kali melakukan pelayaran dengan muatan serupa, menunjukkan adanya pola penyelundupan yang terorganisir.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan 312.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, langsung memerintahkan pengawalan kapal ke Pangkalan Bakamla Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapal beserta muatannya kemudian diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aksi penyelundupan bawang merah ini bukanlah kasus pertama di Kepri. Wilayah perbatasan ini kerap menjadi jalur masuk komoditas ilegal, seperti bawang merah dan putih, yang berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Pada Juli 2025, Badan Karantina Indonesia memusnahkan 43,6 ton bawang merah dan 43,1 ton bawang putih ilegal di Kepri, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,85 miliar.
Bakamla RI menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan laut dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung program pemerintah dalam melindungi biosecurity dan ketahanan pangan Indonesia,” kata Mayor Yuhanes Antara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan untuk mematuhi regulasi pelayaran dan karantina. Proses hukum terhadap KM Sinar Bahtera dan awaknya masih berlanjut, dengan potensi sanksi berat sesuai undang-undang yang berlaku.





