JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pengiriman barang oleh jemaah haji, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban untuk menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) dalam setiap pengiriman barang kiriman haji.
Pemerintah juga mengatur pembebasan bea masuk untuk dua kali pengiriman pertama yang dilakukan oleh jemaah haji. Aturan ini memberi kemudahan bagi para jemaah haji yang ingin mengirimkan barang dari Tanah Suci ke Indonesia tanpa dikenakan biaya bea masuk selama pengirimannya tidak melebihi batas tertentu.
Kewajiban Penggunaan Consignment Note (CN)
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa setiap pengiriman barang dari jemaah haji, dengan nilai pabean (FOB) paling banyak 1.500 dolar AS (sekitar Rp24,5 juta), dapat dilakukan dengan menggunakan CN. Jika barang yang dikirimkan melebihi nilai tersebut, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen.
“Barang kiriman jemaah haji yang nilai pengirimannya lebih dari 1.500 dolar AS tetap menggunakan CN, namun akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen,” ujar Chotibul dalam sesi Media Briefing PMK 4 Tahun 2025 pada Selasa (25/2/2025).
Pembebasan Pajak dan Bea Masuk
Meski ada ketentuan bea masuk untuk barang yang melebihi nilai tertentu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran untuk pajak. PPh dan PPN tidak akan dikenakan pada barang kiriman jemaah haji, memberikan keuntungan tambahan bagi mereka yang mengirim barang.
“PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan. Jika lebih dari 1.500 dolar AS, memang ada biaya masuk 7,5 persen, tapi biaya tambahan lainnya tetap dikecualikan,” tambah Chotibul.
Persyaratan Barang Kiriman Jemaah Haji
Barang yang dikirimkan oleh jemaah haji harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Salah satunya adalah bahwa barang kiriman harus dikemas dalam kemasan yang tidak melebihi ukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Selain itu, setiap pengiriman hanya diperbolehkan membawa satu kemasan.
Menurut Pasal 21 ayat (3) PMK No. 4 Tahun 2025, barang kiriman harus dikirim oleh jemaah haji yang sudah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji, dan pengiriman barang hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
Ringkasan dan Implikasi untuk Jemaah Haji
Dengan aturan baru ini, jemaah haji dapat mengirimkan barang dengan lebih mudah dan dengan biaya yang lebih terjangkau. Batasan nilai pengiriman sebesar 1.500 dolar AS memberikan fleksibilitas, namun bagi barang yang lebih mahal, biaya bea masuk 7,5 persen akan berlaku. Namun, dengan pembebasan pajak PPh dan PPN, jemaah haji tetap dapat menikmati keuntungan dalam pengiriman barang mereka.
Aturan ini juga memastikan bahwa pengiriman barang oleh jemaah haji dilakukan dengan cara yang terorganisir, dengan pengaturan batasan ukuran dan jumlah kemasan yang dikirimkan. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan efisiensi pengiriman barang haji ke Indonesia




