JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang menggunakan girik palsu
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa girik dan dokumen kepemilikan lainnya yang diajukan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut diduga palsu.
“Dugaan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan SHGB dan SHM ini, ada penggunaan girik serta dokumen lain yang diduga dipalsukan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Tak hanya itu, dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim juga mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang, hingga potensi keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Djuhandhani menambahkan, sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain Pasal 263, 264, 265 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini melibatkan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Meski masih dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini. Untuk mempercepat proses penyelidikan, Bareskrim bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami perkara ini lebih lanjut,” tutupnya