JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian aturan mengenai trading halt dan batas auto rejection bawah (ARB) yang mulai berlaku per hari ini, Selasa, 8 April 2025.
Penyesuaian tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Pertama, Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai perubahan panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat.
Kedua, Keputusan Direksi Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 yang mengatur perubahan pada Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan domestik dengan praktik yang diterapkan di bursa-bursa kawasan.
“Kami membandingkan dua hal tersebut, ARB dan trading halt, dengan bursa yang ada terutama di regional, misal Korea Selatan dan Thailand,” ujar Iman dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Model trading halt di Korea Selatan dan Thailand yang kini diadopsi BEI terdiri atas tiga jenjang penghentian perdagangan: 8%, 15%, dan 20%.
Dalam aturan terbaru, batas ARB ditetapkan sebesar 15% untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), tanpa pengecualian rentang harga.
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan bagi investor,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya BEI untuk membuka lebih banyak ruang likuiditas bagi investor.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa di seluruh dunia serta mendengarkan masukan dari pelaku pasar,” tuturnya.
Lebih lanjut, BEI juga mengatur skema trading halt dan trading suspend apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan dalam satu hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Trading halt selama 30 menit diterapkan bila IHSG turun lebih dari 8%.
- Trading halt tambahan selama 30 menit diberlakukan jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%.
- Trading suspend diberlakukan jika penurunan IHSG melebihi 20%, dengan ketentuan penghentian perdagangan berlaku hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas dan likuiditas pasar, serta memberi ruang bagi investor untuk mencerna informasi dan merumuskan strategi investasi secara bijak.