Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia. Platform global seperti OpenAI, Duolingo, Cloudflare, dan Dropbox terancam diblokir jika tidak segera mendaftar.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tetap mengabaikan notifikasi. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Alexander pada Senin (18/11).
Dasar Hukum dan Kewajiban Pendaftaran
Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum beroperasi di Indonesia.
Alexander menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Daftar Platform yang Diingatkan
Selain OpenAI dan Duolingo, daftar lengkap mencakup Marriott International, PT Duit Orang Tua (Roomme), Accor S.A., InterContinental Hotels Group, Shutterstock, Getty Images, Wikimedia Foundation (Wikipedia), Flextech (Terabox), PT Beiersdorf Indonesia, PT HIJUP.COM, PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat), PT Inggris Prima Indonesia (EF), PandaDoc, airSlate (SignNow), dan PT Zoho Technologies.
Komdigi telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai. Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang telah menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Alexander menutup dengan tegas, “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat”.