JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permintaan agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini dalam proses penyidikan KPK segera diselesaikan.
Permintaan itu disampaikan saat dirinya memberikan tanggapan kepada saksi yang dihadirkan pada sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Politisi partai NasDem itu mengungkapkan alasan permintaannya itu lantaran dirinya sudah memasuki usia 70 tahun. “Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
SYL menuturkan kondisi tubuhnya sudah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga tidak seprima dulu. “Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” jelasnya.
Mendengar permintaan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh langsung meresponnya, ia menuturkan bahawa pelimpahan berkas penyidikan bukan tugas dari pengadilan.
Hakim Rianto menjelaskan bahwa pengadilan tidak bisa menugaskan penyidik untuk segera menyelesaikan penyidikan.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,”tutup Hakim Rianto.