Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengombongkar formula perhitungan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Mulai 5 Oktober 2026, skema insentif tetap (flat rate) sebesar Rp6 juta per hari dihapus dan digantikan dengan sistem proporsional berbasis jumlah porsi terdistribusi.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa perombakan regulasi ini diambil untuk mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, serta efisiensi anggaran negara dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sebelumnya, setiap SPPG melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda tetapi mengantongi insentif yang sama, yakni Rp6 juta per hari. Kebijakan ini sekarang kami sesuaikan secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan,” terang Sudaryono melalui keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Rincian Alokasi Rp15 Ribu Per Porsi
Sudaryono membeberkan bahwa insentif senilai Rp2.000 tersebut merupakan bagian terintegrasi dari alokasi anggaran unit porsi MBG sebesar Rp15.000 per penerima manfaat.
Secara rinci, struktur pembiayaan porsi MBG dipatok sebagai berikut:
-
Rp10.000 — Alokasi bahan makanan baku
-
Rp3.000 — Biaya operasional dapur
-
Rp2.000 — Insentif SPPG
“Dapur dengan porsi pelayanan lebih besar tentu berhak mendapatkan akumulasi insentif lebih tinggi dibanding dapur berkapasitas kecil. Ini wujud kebenaran dan keadilan dalam tata kelola operasional,” tegasnya.
Pengetatan Aturan: Dapur Suspend dan Libur Bencana Nir-Insentif
Dalam aturan baru ini, BGN juga memperketat syarat pencairan insentif maupun dana operasional. Hak keuangan hanya diberikan kepada dapur SPPG yang berstatus aktif beroperasi secara fisik di lapangan.
BGN memastikan peniadaan insentif berlaku bagi:
-
Dapur SPPG yang sedang menjalani masa sanksi penangguhan (suspend).
-
Operasional saat hari libur nasional.
-
Keterhentian aktivitas akibat bencana alam (seperti karhutla atau gempa bumi) serta peralihan kegiatan belajar mengajar menjadi daring (online).
Sebagai acuan kuota produksi, BGN menetapkan bahwa volume memasak dan klaim pencairan dana operasional seluruhnya wajib mengacu pada Surat Penetapan (SK) Terakhir yang diterbitkan oleh BGN untuk masing-masing wilayah kerja SPPG.