JAKARTA – Seringkali orang tua memberikan harta benda, termasuk tanah, kepada anak mereka. Namun, untuk memastikan kepemilikan sah atas tanah tersebut, sertifikat tanah perlu dibalik nama dari orang tua ke nama anak. Proses balik nama ini memiliki perbedaan tergantung pada apakah tanah tersebut diberikan melalui hibah atau waris.
Menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, proses balik nama antara hibah dan waris memiliki prosedur yang berbeda. Hibah terjadi ketika orang tua masih hidup, sedangkan waris terjadi setelah orang tua meninggal dunia.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biaya, persyaratan, dan simulasi biaya balik nama, pemohon bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, yang menyediakan informasi terkait. Namun, perlu diingat bahwa biaya balik nama sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah yang bersangkutan, serta biaya jasa dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlaku di setiap wilayah.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah baik melalui hibah maupun waris.
1. Balik Nama Tanah Waris
Balik nama tanah warisan adalah proses peralihan hak atas tanah dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Persyaratan Balik Nama Tanah karena Waris:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa jika dikuasakan
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Akta wasiat notariil jika ada
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB)
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya Balik Nama Tanah Waris:
- PNBP: Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015, biaya PNBP dihitung dengan rumus berikut:
- T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp50.000
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai tanah yang dihitung dengan rumus:
- BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Daerah)
2. Balik Nama Tanah Hibah
Balik nama tanah hibah adalah pemberian tanah dari orang tua kepada anaknya saat orang tua masih hidup.
Persyaratan Balik Nama Tanah karena Hibah:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat terdapat kewajiban tersebut
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB)
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya Balik Nama Tanah Hibah:
- PNBP: Biaya PNBP dihitung dengan rumus yang sama dengan perhitungan waris, yakni:
- T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp50.000
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): BPHTB juga dikenakan sebesar 5% dari nilai tanah yang dihitung dengan rumus:
- BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Daerah)
Perbedaan Hibah dan Waris
- Waris terjadi setelah orang tua meninggal dunia, dan hak atas tanah diberikan kepada ahli waris berdasarkan surat keterangan waris yang sah.
- Hibah adalah pemberian tanah dari orang tua kepada anak saat orang tua masih hidup, dan dilakukan melalui akta hibah yang sah dihadapan PPAT.
Kedua proses ini memerlukan biaya yang cukup besar dan prosedur administratif yang harus dipenuhi dengan teliti. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon untuk memahami seluruh ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses ini.




