JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang memuat data penting pemiliknya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanda tangan digital. Namun, bagaimana jika tanda tangan di KTP elektronik (KTP-el) dianggap kurang sesuai atau sulit dikenali? Apakah masih memungkinkan untuk menggantinya?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Farid, menegaskan bahwa penduduk memang diperbolehkan untuk mengganti tanda tangan pada KTP-el. Pasalnya, tanda tangan termasuk dalam elemen data dinamis yang dapat diperbarui sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.
“Tanda tangan termasuk salah satu elemen data dinamis yang terdapat di KTP-el dan bisa dilakukan perubahan jika diperlukan,” ujar Farid dilansir Kompas, Kamis (10/7/2025).
Prosedurnya pun cukup sederhana, penduduk hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil di domisili masing-masing dan melapor kepada petugas pelayanan tanpa persyaratan khusus.
Meski demikian, Farid mengingatkan adanya konsekuensi penting yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan perubahan tanda tangan. Karena perubahan di KTP-el akan menyebabkan ketidaksesuaian dengan tanda tangan di dokumen lain seperti buku tabungan dan ijazah.
“Konsekuensinya penduduk tersebut harus merubah juga tanda tangan di buku tabungan dan dokumen lainnya, mengikuti tanda tangan yang tertera di KTP-el,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dukcapil tidak mengatur secara rinci bentuk atau gaya tanda tangan yang “benar” atau “baik”. Namun, Farid menekankan bahwa tanda tangan harus konsisten di seluruh dokumen resmi pemiliknya agar tidak menimbulkan masalah administratif dalam layanan publik.
“Penggunaannya harus seragam agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.”
Dengan demikian, meski fleksibel dalam mengganti tanda tangan, konsistensi menjadi kunci utama agar dokumen-dokumen resmi tetap valid dan diakui.