BATAM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) hingga 31 Agustus 2025. Sebelumnya, pendataan dijadwalkan berlangsung antara 22 Juli hingga 21 Agustus 2025.
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2025, yang dikeluarkan terkait adanya kendala teknis seperti gangguan aplikasi dan server yang terjadi pada awal pelaksanaan. Selain itu, data yang diperoleh pada 22 Agustus 2025 menunjukkan bahwa beberapa provinsi masih memiliki capaian di bawah 70 persen, yang dapat memengaruhi akurasi hasil pendataan.
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebanyak 238.608 keluarga telah diperbarui datanya, dengan 1.409 kader pendata yang terlibat di tujuh kabupaten/kota. Proses pemutakhiran menggunakan formulir digital berbasis smartphone untuk mayoritas desa dan kelurahan, meski ada 56 desa yang masih menggunakan formulir manual akibat kendala jaringan internet.
Kepala BKKBN Kepri, Rohina, menjelaskan bahwa PK-25 adalah langkah penting untuk memperbarui data keluarga Indonesia, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan, terutama di sektor kependudukan dan keluarga berencana. “Hasil pendataan PK-25 sangat krusial bagi perencanaan program penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah,” ujar Rohina pada Sabtu (23/8/2025).
Rohina mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemutakhiran data, dengan memberikan informasi yang akurat kepada kader pendata. “Mari kita sukseskan PK-25 bersama. Data yang valid menjadi pijakan utama dalam menyusun perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga nasional,” tuturnya.
Pendataan PK-25 akan berakhir pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB. Setelahnya, Kemendukbangga/BKKBN akan memulai proses pengolahan data, termasuk penyesuaian untuk pelaksanaan modul Child Functioning Module (CFM) terkait kesulitan fungsional anak.




