PONTIANAK – Sebanyak 3 jenis satwa dengan kategori dilindungi berupa 3 ekor binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor elang jawa diserahkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat.
Seluruh satwa tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan pihak kepolisian terhadap seorang pelaku berinisial DG di Kabupaten Sekadau.
Untuk memastikan kesehatan satwa tersebut, seluruh satwa sudah ditangani oleh Dokter Spesialis Hewan di kantor BKSDA Pontianak. Selanjutnya, akan dilakukan pelepasan di alam liar jika proses pemeriksaa terhadap pelaku sudah selesai.
Kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta, pada Senin 12 Oktober mengungkapkan secara umum seluruh satwa dalam kondisi sehat. Khusus elang jawa, pihaknya masih melakukan identifikasi lebih lanjut mengenai habitat aslinya.
“Untuk yang selain elang jawa rencana akan kita lepasliarkan di kawasan hutan yang berada di bawah pengawasan kami. Sekarang masih menunggu karena pemiliknya masih dalam proses penyidikan, jika sudah ada kepastian dari pihak kejaksaan baru kita lepasliarkan. Untuk elangnya, jika nanti hasil edintifikasi adalah elang jawa maka akan kita kembalikan ke habitatnya di Jawa.” tegas Sadtata.
Sadtata juga menambahkan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah.