JAKARTA – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dicanangkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (kemnaker) tahap 4 dikabarkan sudah dicairkan pada hari Selasa 22 September 2020.
Namun dari pencairan ini Kemnaker selalu mengatakan jika pihaknya masih sering menemui kendala mengenai pencairan BLT subsidi upah ini.
Hal ini membuat pihak Kemnaker merasa kesulitan untuk mengalurkan subsidi upah kepada para calon penerima. Baru-baru ini, melalui akun media sosialnya Kemnaker mengungkapkan bahwa dirinya tak dapat mencairkan BLT subsidi upah ke 5 rekening dengan kondisi di bawah ini:
- Rekening tak sesuai NIK.
- Rekening yang sudah tidak aktif.
- Rekening pasif.
- Rekening yang tidak terdaftar.
- Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Untuk memudahkan para pekerja dalam mengecek daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah juga tergolong mudah. Para perkeja hanya cukup mengakses laman email atau password yang digunakan saat mendaftarkan data diri.
Saaat berhasil masuk ke laman BPJS nanti akan muncul laman nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan. Melalui laman ini para pekerja bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai salah satu calon penerima subsidi gaji atau upah jika sudah memenuhi syarat Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Adapun berikut syarat-syaratnya:
- Berkewarganegaraan Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Aktif membayar iuran.
- Memiliki rekening bank yang aktif untuk penyaluran bantuan.