SUMUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memusnahkan ladang ganja raksasa dengan total 30.000 batang tanaman siap panen di Desa Rao Rao Dolok, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasi ini menegaskan komitmen pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis pagi 13 November 2025 oleh tim gabungan yang melibatkan BNN Provinsi Sumut, BNN Kabupaten Mandailing Natal, TNI, Polri, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dua lokasi ladang ganja yang berdekatan ditemukan di ketinggian 940 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan akses yang hanya bisa ditempuh selama lima jam berjalan kaki.
Lokasi pertama mencakup area 0,5 hektare, sementara titik kedua seluas 2,5 hektare. Tanaman ganja setinggi 1–2 meter dengan jarak tanam 50 cm itu dimusnahkan secara manual.
“Dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar, dengan total luas kurang lebih 3 hektare, tinggi tanaman mencapai 1–2 meter, jarak tanam 50 cm, dan jumlah batang sekitar 30.000 batang dengan berat basah 30.000 kg,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan.
Sebanyak 73 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 4 anggota Koramil 14 Kotanopan, 4 personel Polres Madina, 5 petugas Satpol PP, 2 jaksa, 15 anggota BNNP Sumut, dan 20 petugas BNNK Mandailing Natal. Langkah ini tidak hanya bertujuan memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga memulihkan kawasan terdampak serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya ganja.
Pemberantasan Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Komjen Pol Suyudi menekankan, perang melawan narkotika selaras dengan visi nasional. “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Oktober.
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, narkoba harus dipandang lebih dari sekadar kejahatan. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Operasi ini menjadi bukti nyata upaya membangun sumber daya manusia unggul melalui pemberantasan narkoba, sekaligus mendukung ketahanan bangsa di era reformasi hukum.




