JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2025–2029. BNPT menargetkan dokumen strategis ini selesai dan ditandatangani Presiden pada September 2025, sesuai jadwal dalam sistem monitoring program prioritas nasional.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan proses penyusunan Perpres RAN PE rampung tepat waktu. “BNPT tentunya berharap proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang RAN PE 2025–2029 dapat segera kita selesaikan secara menyeluruh dan tepat waktu,” ujarnya dalam Rapat Panitia Antar Kementerian dan Lembaga Nonkementerian di Jakarta, Selasa (26/8).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 3 Juli 2025, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan. BNPT telah membentuk tim kecil yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta menggelar pertemuan bilateral dengan kementerian dan lembaga terkait, baik sebagai pelaksana maupun pendukung implementasi RAN PE.
“Kami di BNPT tentunya sangat mengapresiasi atas respon cepat dan partisipasi progresif dari seluruh kementerian/lembaga yang telah berkontribusi di sepanjang proses penyusunan peraturan presiden tentang RAN PE tahun 2025–2029,” katanya.
Perpres RAN PE ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi memicu aksi terorisme. BNPT menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Dengan target penyelesaian yang kian dekat, BNPT optimistis Perpres ini akan menjadi landasan kuat untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman ekstremisme dan terorisme hingga 2029.
