BALI– Warga negara Jerman bernama Andrej Frey (bos Parq Ubud) atau yang sering disebut Kampung Rusia, kini menjadi sorotan setelah diketahui menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) tanah milik warga di kawasan Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Tanah tersebut digunakan untuk membangun Parq Ubud, sebuah kawasan akomodasi wisata dengan luas sekitar 1,8 hektare. Yang mengejutkan, tanah yang digunakan ternyata masuk dalam zona yang seharusnya dilindungi, seperti zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta zona perkebunan dan pariwisata.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa pembangunan di tanah tersebut termasuk vila, spa center, dan peternakan hewan yang masih dalam tahap pembangunan. Namun, setelah diselidiki, ditemukan bahwa tanah tersebut telah dialihfungsikan dari lahan pertanian berkelanjutan, yang melanggar aturan.
Atas perbuatannya, Frey ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan beberapa ahli yang terkait, termasuk pejabat daerah, camat, lurah, serta pemilik lahan.
Akibat dari tindakan Frey, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengalami kerugian besar, dengan 1,845 hektare lahan produktif hilang dari total 1.752 hektare yang ada di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam sejak November 2024, Frey yang juga menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan terkait akhirnya ditahan oleh pihak berwajib.
Selain itu, Parq Ubud yang dikenal dengan julukan Kampung Rusia karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana, sempat disegel oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena belum memenuhi persyaratan izin. Pada akhirnya, Satpol PP menutup Parq Ubud secara permanen pada 20 Januari 2025. Penutupan tersebut sempat menimbulkan kericuhan, yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan pelanggaran terhadap pengelolaan lahan yang seharusnya dilindungi dan berpotensi merugikan ekonomi lokal.
