JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 terus bergerak maju.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan dana awal atau uang pangkal layanan haji senilai Rp2,7 triliun ke masyair sebagai bagian dari proses penyelenggaraan.
“BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (30/8/2025).
Selain pengiriman dana, BP Haji juga tengah memproses kerja sama dengan sejumlah syarikah yang akan mendampingi jamaah Indonesia selama berada di Tanah Suci.
Menurut Dahnil, langkah tersebut dilakukan setelah adanya konfirmasi resmi dari Sekretariat Negara dan Presiden.
Peralihan Tugas ke BP Haji
Dahnil menegaskan bahwa saat ini penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru sedang difinalisasi.
Hal ini merupakan bagian dari transisi penuh penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, kini dialihkan sepenuhnya ke BP Haji.
Artinya, seluruh mekanisme teknis akan mengacu pada regulasi yang segera ditetapkan melalui Peraturan Presiden terkait institusi baru penyelenggara haji, yakni Kementerian Haji dan Umrah, beserta keputusan presiden hingga penunjukan pejabat terkait.
Visi Prabowo Sejak Lama
Dahnil juga menyinggung bahwa perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan haji sudah ada jauh sebelum terpilih sebagai kepala negara.
“Semangat pemerintah, terutama Presiden Prabowo, tentang penyelenggaraan haji yang berkualitas sudah dipikirkan sejak ia mencalonkan diri sebagai Presiden tahun 2014 dan 2019,” jelasnya.
Ia menambahkan, gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah menjadi visi besar Prabowo di bidang keagamaan.
Namun, realisasi itu baru terwujud pada 2024 setelah ia resmi menjabat Presiden Republik Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah Jadi Koordinator Utama
Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya untuk memperkuat tata kelola, tetapi juga menghadirkan layanan yang lebih baik bagi jamaah Indonesia.
“Jadi, kritik yang kita alamatkan ke Kementerian Agama adalah self correction karena kita bagian dari itu sendiri,” tambah Dahnil.
Sebagai informasi, DPR RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi undang-undang.
Aturan ini menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga induk.
Dengan demikian, seluruh infrastruktur, sumber daya manusia, serta kewenangan penyelenggaraan haji kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Lembaga tersebut akan menjadi koordinator utama dalam memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih profesional, transparan, dan terintegrasi.***