JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengambil langkah tegas untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Fokus terbaru mereka adalah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005, yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Revisi ini bertujuan menciptakan aturan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan mencerminkan semangat keberagaman.
Pada 14–15 Oktober 2025, BPIP menggelar kegiatan Pemantauan dan Peninjauan di Banjarmasin sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Kota Banjarmasin, DPRD setempat, dan akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat.
Hasilnya, Perda lama akan diganti dengan Perda baru berjudul “Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama”, yang kini sedang diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
BPIP menilai Perda lama belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial dan penghormatan terhadap keberagaman. Untuk itu, revisi ini mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan larangan, guna memperkuat toleransi dan kebersamaan antarumat beragama.
Dalam kunjungan ke DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, BPIP menekankan pentingnya Indikator Nilai Pancasila (INP) sebagai alat ukur efektivitas regulasi daerah. INP mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan, yang menjadi landasan penyusunan kebijakan publik.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan DPRD Kota Banjarmasin, Rahmat Riyadi Akbar, menyambut baik inisiatif BPIP.
“Kami menilai rekomendasi BPIP sangat konstruktif. Revisi Perda ini menjadi wujud nyata komitmen Kota Banjarmasin untuk menghadirkan regulasi yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial sesuai nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Banjarmasin Astuty menambahkan Perda baru ini diharapkan dapat mewujudkan semangat kebersamaan.
“Peraturan Daerah yang baru akan menumbuhkan semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama. Substansinya lebih menekankan pada partisipasi masyarakat dan pembinaan kehidupan beragama, bukan pembatasan aktivitas sosial.” ucapnya.
Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP menyebut revisi ini sebagai bukti nyata penerapan nilai Pancasila dalam kebijakan publik.
Kolaborasi antara BPIP, pemerintah pusat, Pemkot Banjarmasin, DPRD, dan akademisi menjadi contoh sinergi lintas lembaga yang sukses. Keberhasilan revisi Perda ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menyusun regulasi yang berlandaskan Pancasila, sekaligus memperkuat harmoni sosial dan keadilan.
Dengan pendekatan baru yang menitikberatkan pada pembinaan dan partisipasi masyarakat, Perda “Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama” diharapkan mampu menciptakan iklim keagamaan yang lebih harmonis di Banjarmasin. BPIP optimistis, model ini dapat menjadi acuan nasional untuk regulasi daerah yang selaras dengan ideologi Pancasila.