JAKARTA – Dalam langkah memperkuat mutu layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan forum konsultasi publik (FKP) sebagai ruang terbuka untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat terhadap standar layanan halal.
Inisiatif ini menjadi strategi terkini BPJPH untuk memastikan proses registrasi sertifikasi halal, khususnya dari luar negeri, berjalan transparan dan partisipatif.
“Forum ini adalah bagian dari upaya BPJPH dalam meningkatkan kualitas layanan, (salah satunya) Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri,” ujar Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (10/7).
Forum ini tidak sekadar ajang diskusi, melainkan bentuk dialog aktif antara penyelenggara layanan publik dan pengguna layanan, yang bertujuan menyempurnakan standar layanan halal secara kolektif.
Selain membahas Standar Pelayanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN), FKP ini juga menjadi ruang uji publik terhadap draf revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023.
Aqil menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam forum ini merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam merumuskan regulasi layanan halal yang lebih responsif.
“Di forum ini juga kita melakukan pembahasan standar pelayanan, serta uji publik terhadap draf revisi regulasi terkait,” ujar dia.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai asosiasi industri pengguna layanan halal.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari sejumlah asosiasi ternama seperti Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia (AFFI), Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).
Perwakilan APSKI, Ayu Puspita, menilai forum ini menjadi sarana edukasi yang sangat efektif bagi masyarakat dan pelaku industri.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada BPJPH karena terus berupaya meningkatkan pelayanan sertifikasi halal dengan melibatkan kami dalam forum ini,” kata Ayu.
Langkah BPJPH ini tidak hanya memperlihatkan keseriusan dalam penguatan layanan, tetapi juga mengukuhkan komitmen terhadap prinsip inklusivitas dan transparansi dalam regulasi produk halal.
Melalui pendekatan partisipatif seperti ini, standar halal nasional diharapkan semakin mampu menjawab tantangan global dan kebutuhan industri yang terus berkembang.***