Live Program UHF Digital

Bukan Roti Aoka, BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko Akibat Kandungan Zat Berbahaya

Ramai sebelumnya berita tentang roti Aoka yang diduga mengandung zat berbahaya. Namun BPOM memastikan zat berbahaya bukan ada dalam kandungan roti Aoka melainkan Roti Okko. Roti Okko menurut BPOM mengandung zat berbahaya yakni zat sodium Dehydroacetate.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya kandungan zat sodium dehydroacetate pada produk Roti Okko dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (24/7/2024). BPOM segera melakukan inspeksi ke pabrik Roti Okko setelah adanya indikasi kandungan zat berbahaya pada produk tersebut.

Inspeksi tersebut juga mencakup pabrik Roti Aoka yang disinyalir memiliki masalah serupa. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa Roti Aoka bebas dari zat berbahaya seperti yang dituduhkan oleh PT SGS Indonesia, sebuah lembaga yang bergerak di bidang uji laboratorium dan inspeksi.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah ditemukannya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta pada Rabu (24/7), BPOM menyatakan bahwa kandungan natrium dehidroasetat, yang dikenal sebagai asam dehidroasetat, terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Temuan bahan pangan yang berbahaya bagi kesehatan ini berawal dari inspeksi BPOM ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Inspeksi tersebut menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko. Pihak BPOM memastikan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *