JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Iya benar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan.
Kuota tambahan justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota, masing-masing 10.000 dialokasikan bagi jemaah reguler dan haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah menelusuri potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.