JAKARTA – Kasus penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk bermain judi online (judol) dan keperluan pribadi.
Berdasarkan pengakuan saat pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Medan, Almuqarrom mengakui bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk transaksi di situs judi online, serta sisanya untuk membayar utang, menyewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari pribadi. Kerugian ini tidak membebani kas daerah secara langsung karena Pemko Medan tidak membayar tagihan KKPD tersebut, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi Almuqarrom kepada pihak bank penerbit kartu.
Akibat pelanggaran disiplin berat ini, Almuqarrom dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan ke jabatan pelaksana mulai 23 Januari 2026. Posisi Camat Medan Maimun sementara diisi oleh Sekretaris Camat Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, mengecam keras kasus tersebut dan menuntut sanksi lebih berat. Ia menilai pencopotan dari jabatan camat saja tidak memadai mengingat beratnya pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal.
“Almuqarrom tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat. Ia harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online. Ini pelanggaran serius,” tegas Indrajaya, Rabu (28/1/2026).
Indrajaya menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap ASN atau pejabat publik yang terlibat judi online, apalagi jika menggunakan fasilitas pemerintah.
“ASN atau pejabat yang bermain judi online saja harus dihukum berat. Apalagi ini menggunakan fasilitas pemerintah daerah, walaupun pemda tidak ikut membayar tagihan kartu kredit yang digunakan,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, sanksi maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang, terutama di tengah gencarnya upaya pemerintah pusat memerangi judi online.
“Almuqarrom harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang melawan judi online. Jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena KKPD seharusnya difungsikan untuk mendukung transparansi dan efisiensi belanja APBD, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum. Pemerintah Kota Medan telah menegaskan komitmen menjaga integritas ASN agar tidak mencoreng nama baik institusi.