JAKARTA – Masyarakat kini dapat mengajukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara digital melalui layanan administrasi kependudukan. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KK merupakan dokumen penting yang memuat data susunan keluarga, termasuk nama anggota keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan informasi administrasi kependudukan lainnya. Dokumen ini kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS, hingga layanan perbankan.
Melalui layanan digital, masyarakat dapat mengajukan permohonan pencetakan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dukcapil. Namun, ketersediaan fitur dan prosedur pengajuan dapat berbeda sesuai layanan Dukcapil di masing-masing daerah.
Apa Itu Aplikasi IKD?
Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan aplikasi resmi untuk mengakses identitas kependudukan dalam bentuk digital. Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
IKD dapat diunduh melalui Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store bagi pengguna iPhone. Sebelum menggunakan layanan di dalamnya, masyarakat perlu melakukan pendaftaran dan aktivasi akun.
Proses aktivasi umumnya mencakup pengisian NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif, dilanjutkan dengan verifikasi wajah serta pemindaian kode QR melalui petugas Dukcapil.
Cara Mengajukan Cetak KK Online Lewat IKD
Setelah akun IKD aktif, masyarakat dapat memeriksa apakah fitur pengajuan pencetakan KK tersedia pada aplikasinya. Berikut langkah yang dapat diikuti sesuai prosedur layanan yang tersedia:
- Unduh aplikasi IKD dari toko aplikasi resmi.
- Daftarkan akun dan selesaikan proses aktivasi melalui petugas Dukcapil.
- Buka aplikasi IKD, lalu masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan.
- Pilih menu “Pelayanan” apabila tersedia.
- Pilih “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.
- Isi alasan permohonan dan keterangan tambahan sesuai kebutuhan.
- Periksa kembali data yang dimasukkan, kemudian kirim pengajuan.
- Pantau perkembangan permohonan melalui menu pemantauan pelayanan jika tersedia.
Setelah pengajuan dikirim, petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan. Karena itu, pengajuan tidak berarti dokumen langsung diterbitkan secara otomatis.
Cara Mengunduh dan Mencetak File KK
Jika permohonan telah disetujui, pemohon dapat menerima dokumen KK dalam format PDF melalui email yang terdaftar atau mengunduhnya melalui layanan yang tersedia.
Sebelum mencetak, pastikan seluruh informasi di dalam dokumen sudah benar dan terbaca jelas. File PDF tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4, sesuai petunjuk pada dokumen atau layanan Dukcapil.
Dokumen KK yang diterbitkan secara elektronik dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode QR untuk mendukung pemeriksaan keasliannya. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya mencetak dokumen dari file resmi yang diterbitkan oleh Dukcapil, bukan dari salinan yang tidak jelas sumbernya.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Masyarakat perlu memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipercaya. NIK, PIN, kode aktivasi, dan informasi kependudukan lainnya harus dijaga kerahasiaannya.
Apabila menu pengajuan cetak KK tidak ditemukan di aplikasi IKD, masyarakat dapat memeriksa situs layanan administrasi kependudukan resmi di daerah masing-masing atau menghubungi kantor Dukcapil setempat.
Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, pengajuan pencetakan KK dapat dilakukan dengan lebih praktis. Meski begitu, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur verifikasi dan menunggu persetujuan petugas sebelum menggunakan dokumen yang diterbitkan.