JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam edaran tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi instansi untuk menerapkan sistem kerja hybrid, yakni kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran layanan publik, sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Aturan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Meski demikian, Menpan RB menegaskan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat,” bunyi pernyataan dalam SE tersebut.
Berikut tiga hal penting bagi instasi pemerintahan dalam mengaplikasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025:
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFO dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan/atau WFA dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
- Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, Wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
- Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
- Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
- Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offiine sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan telah ditetapkannya SE ini, dengan adanya kebijakan WFA untuk para Aparatur Sipil Negara diharapkan tidak mengurangi kinerja serta pelayanan publik kepada masyarakat.***