JAKARTA – Mulai hari ini, sistem pengiriman notifikasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) lewat WhatsApp (WA) resmi diterapkan di Indonesia.
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Senin (20/01/2025).
“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dilansir dari Tribratanews, Senin (20/1/25).
Langkah ini diambil oleh pihak kepolisian untuk mempermudah proses pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas yang terkena tilang.
Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menerima informasi terkait pelanggaran yang mereka lakukan.
Dengan adanya sistem notifikasi melalui WhatsApp, pelanggar akan menerima pesan langsung yang berisi informasi terkait pelanggaran, nomor tilang, denda yang harus dibayar, serta instruksi lebih lanjut mengenai prosedur pembayaran.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Proses pengiriman notifikasi tilang lewat WhatsApp ini diharapkan juga dapat mengurangi praktik pungli (pungutan liar).
Lalu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran tilang tanpa harus datang langsung ke kantor polisi atau pengadilan.
Bagi pengguna yang terlibat pelanggaran lalu lintas, pastikan nomor WhatsApp yang tercatat di sistem kepolisian adalah nomor yang aktif dan terdaftar dengan benar.
Jika Anda menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, pastikan untuk mengikuti prosedur yang diberikan untuk menyelesaikan tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
